|
|||
Thursday, April 17, 2008 Berita Tak Disukai, Jurnalis Bisa Diancam Pidana UU ITE
UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) adalah lampu kuning bagi jurnalis. Jika seseorang tak senang dengan berita, si jurnalis yang menulis berita bisa diancam dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Ini membuat situasi kebebasan pers cukup terancam. Tidak hanya jurnalis tapi juga setiap orang yang memiliki blog bisa terancam (pidana)," ujar Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Heru Hendratmoko dalam perbincangan dengan detikcom, Kamis (3/4/2008). Heru tak main-main dengan perkataannya. Merujuk pada pasal 27 ayat 3 UU ITE, diatur larangan bagi seseorang untuk menyebarkan informasi yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. Lalu bagi yang tak mengindahkan larangan ini, akan diancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar seperti diatur pasal 45 ayat 1. Setiap jurnalis yang bekerja di media online tentu berisiko terkena aturan itu. "Misalnya wartawan detikcom yang platform-nya online. Setiap orang yang merasa tidak senang, bisa menggugat karena pencemaran nama baik," jelasnya. "Padahal delik pencemaran nama baik ini kita usahakan drop (keluarkan-red) dari RUU KUHP," ujar Heru yang bekerja di Kantor Berita Radio 68H itu. Selain mempermasalahkan kriminalisasi jurnalis itu, AJI juga ribut dengan ancaman pemblokiran situs karena dianggap porno. "Pemblokiran itu tujuannya kan untuk melindungi anak-anak. Namun di sisi lain itu menunjukkan otoritarianisme. Seharusnya yang dibuat pemerintah adalah pengaturan, bukan pelarangan. Yang perlu dibuat adalah pengaturan distribusinya," pungkas Heru. Sumber : Arfi Bambani Amri - detikinet |